Page 37 - majalah_edukasi_9
P. 37
Dasar Hukum?
Terus apa pula dasar hukumnya Bang?
1.Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 3: “Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.”
2.Agenda Nawacita No. 8: Penguatan revolusi karakter bangsa melalui budi
pekerti dan pembangunan karakter peserta didik sebagai bagian dari revolusi
mental.
3.Trisakti: Mewujudkan Generasi yang Berkepribadian dalam Kebudayaan.
4.RPJMN 2015-2019: “Penguatan pendidikan karakter pada anak-anak usia
sekolah pada semua jenjang pendidikan untuk memperkuat nilai-nilai moral,
akhlak, dan kepribadian peserta didik dengan memperkuat pendidikan karakter
yang terintegrasi ke dalam mata pelajaran”.
5.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan
Karakter.
6.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 20 Tahun 2018 tentang
Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal.
Nah kalau begitu, lalu apa tujuan dari PPK ?
Tujuanya adalah membangun dan membekali Peserta Didik sebagai generasi
emas Indonesia Tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan pendidikan karakter
yang baik guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan;
1.mengembangkan platform pendidikan nasional yang meletakkan pendidikan
karakter sebagai jiwa utama dalam penyelenggaraan pendidikan bagi Peserta
Didik dengan dukungan pelibatan publik yang dilakukan melalui pendidikan
jalur formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan keberagaman
budaya Indonesia;
2.merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi pendidik, tenaga
kependidikan, Peserta Didik, masyarakat, dan lingkungan keluarga dalam
mengimplementasikan PPK
35