Page 37 - majalah_edukasi_9
P. 37

Dasar Hukum?



















                Terus apa pula dasar hukumnya Bang?
                1.Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 3: “Pendidikan nasional berfungsi
                mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
                yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
                untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
                beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
                berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
                serta bertanggung jawab.”
                2.Agenda Nawacita No. 8: Penguatan revolusi karakter bangsa melalui budi
                pekerti dan pembangunan karakter peserta didik sebagai bagian dari revolusi
                mental.
                3.Trisakti: Mewujudkan Generasi yang Berkepribadian dalam Kebudayaan.
                4.RPJMN 2015-2019: “Penguatan pendidikan karakter pada anak-anak usia
                sekolah pada semua jenjang pendidikan untuk memperkuat nilai-nilai moral,
                akhlak, dan kepribadian peserta didik dengan memperkuat pendidikan karakter
                yang terintegrasi ke dalam mata pelajaran”.
                5.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan
                Karakter.
                6.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 20 Tahun 2018 tentang
                Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal.

                Nah kalau begitu, lalu apa tujuan dari PPK ?
                Tujuanya adalah membangun dan membekali Peserta Didik sebagai generasi
                emas Indonesia Tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan pendidikan karakter
                yang baik guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan;
                1.mengembangkan platform pendidikan nasional yang meletakkan pendidikan
                karakter sebagai jiwa utama dalam penyelenggaraan pendidikan bagi Peserta
                Didik dengan dukungan pelibatan publik yang dilakukan melalui pendidikan
                jalur formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan keberagaman
                budaya Indonesia;
                2.merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi pendidik, tenaga
                kependidikan, Peserta Didik, masyarakat, dan lingkungan keluarga dalam
                mengimplementasikan PPK






                                                     35
   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42