Page 28 - majalah_edukasi_3
P. 28
NILAI NOL DALAM RAPORT
Oleh: Rani, Guru SMPN 7 Tambun Selatan
Nilai mempunyai beberapa pengertian dalam berbagai aspek
kehidupan kita. Dalam aspek pendidikan, ketika kita berbicara
tentang nilai, maka hal pertama yang terbersit dalam pemikiran
adalah adanya angka atau huruf yang tertulis di atas kertas. Angka
atau huruf tersebut adalah hasil dari sebuah proses penilaian.
Penilaian pada kurikulum 2006 dan kurikulum 2013 mungkin
memiliki beberapa perbedaan, tetapi di samping perbedaan itu
tentu dapat kita temukan adanya persamaan. Dalam Permendikbud
RI No. 20 tahun 2016 maupun dalam Permendiknas No. 20 tahun
2007 dinyatakan bahwa penilaian dalam pendidikan adalah
proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur/
menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
Peserta didik akan mendapatkan hasil belajar apabila mereka
melakukan proses belajar atau pembelajaran. Pembelajaran menurut
Permendikbud RI Nomor 23 tahun 2016 Bab I pasal 1 ayat 3 adalah proses interaksi antar peserta
didik, antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
Sedangkan pada bukunya yang berjudul “Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan” yang diterbitkan
pada 2010, Mulyasa menuliskan bahwa pembelajaran adalah proses interaksi antar peserta didik
dengan lingkungannya sehingga terjadi perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.
Berdasarkan data di atas maka terdapat beberapa hal yang bisa kita pelajari. Pertama,
bahwa nilai seorang peserta didik ditentukan oleh beberapa faktor yaitu, guru, teman, lingkungan
belajar dan sumber belajarnya. Kedua, mengingat bahwa setiap pembelajaran memiliki tujuan
pembelajaran yang harus dicapai, maka apabila tujuan pembelajaran itu dapat tercapai maka
akan terjadi sebuah perubahan perilaku peserta didik ke arah yang lebih baik, atau dengan kata
lain, kompetensi peserta didik dapat meningkat. Terakhir, peningkatan kompetensi ini dapat dilihat
dengan adanya peningkatan dalam nilai peserta didik.
Permendikbud RI Nomor 23 tahun 2016 Bab V pasal 6 ayat 1 sampai 3 menegaskan bahwa
penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan dalam bentuk ulangan, pengamatan, penugasan, dan/
atau bentuk lain yang diperlukan. Penilaian tersebut digunakan untuk mengukur dan mengetahui
pencapaian kompetensi peserta didik, memperbaiki proses pembelajaran, dan menyusun laporan
kemajuan hasil belajar harian, tengah semester, akhir semester, akhir tahun dan/atau kenaikan
kelas.
Jadi, nilai yang didapatkan oleh peserta didik tidak hanya didapat dari ulangan atau penilaian
tetapi juga dari berbagai bentuk yang lain dan nilai tersebut digunakan oleh seorang pendidik untuk
melihat sampai sejauh mana pencapaian kompetensi yang telah dikuasai oleh seorang peserta
didik. Dengan demikian seorang pendidik secara berkesinambungan memantau perkembangan
kompetensi seorang peserta didik. Apabila berasarkan hasil evaluasi pembelajaran, pencapaian
kompetensi peserta didik masih dibawah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), maka seorang guru
memegang tanggung jawab untuk melaksanakan remedial.
Walaupun sepertinya nilai hanya berkaitan antara pendidik dan peserta didik, tetapi sebenarnya
ada beberapa pihak lain yang terhubung dengan nilai peserta didik. Pertama, kepala sekolah
sebagai penanggung jawab di sekolah bertanggung jawab penuh terhadap segala nilai yang
diterima oleh peserta didik. Hal ini dibuktikan dengan adanya tanda tangan dari seorang kepala
sekolah yang wajib dibubuhkan pada raport. Kedua, orang tua peserta didik sebagai pihak
yang sangat berkepentingan terhadap perkembangan peserta didik. Hal ini dibuktikan dengan
diberikannya tanggung jawab kepada orang tua peserta didik oleh pihak sekolah untuk mengambil
hasil raport peserta didik. Ketiga, komite sebagai pihak yang sangat berperan dalam penentuan
kebijakan-kebijakan yang diambil oleh sekolah.
Pada jangka waktu tiga bulan atau kurun waktu tengah semester sangat sedikit kemungkinan
seorang peserta didik masih memiliki tingkat kompetensi nol (0). Apalagi apabila sampai kurun
28