Page 28 - majalah_edukasi_3
P. 28

NILAI NOL DALAM RAPORT
                                     Oleh: Rani, Guru SMPN 7 Tambun Selatan


          Nilai  mempunyai  beberapa  pengertian  dalam  berbagai  aspek
       kehidupan  kita.  Dalam  aspek  pendidikan,  ketika  kita  berbicara
       tentang  nilai,  maka  hal  pertama  yang  terbersit  dalam  pemikiran
       adalah adanya angka atau huruf yang tertulis di atas kertas. Angka
       atau huruf tersebut adalah hasil dari sebuah proses penilaian.
          Penilaian  pada  kurikulum  2006  dan  kurikulum  2013  mungkin
       memiliki  beberapa  perbedaan,  tetapi  di  samping  perbedaan  itu
       tentu dapat kita temukan adanya persamaan. Dalam Permendikbud
       RI No. 20 tahun 2016 maupun dalam Permendiknas No. 20 tahun
       2007  dinyatakan  bahwa  penilaian  dalam  pendidikan  adalah
       proses  pengumpulan  dan  pengolahan  informasi  untuk  mengukur/
       menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
          Peserta  didik  akan  mendapatkan  hasil  belajar  apabila  mereka
       melakukan proses belajar atau pembelajaran. Pembelajaran menurut
       Permendikbud RI Nomor 23 tahun 2016 Bab I pasal 1 ayat 3 adalah  proses interaksi antar peserta
       didik, antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
       Sedangkan pada bukunya yang berjudul “Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan” yang diterbitkan
       pada 2010, Mulyasa menuliskan bahwa pembelajaran adalah proses interaksi antar peserta didik
       dengan lingkungannya sehingga terjadi perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.
          Berdasarkan  data  di  atas  maka  terdapat  beberapa  hal  yang  bisa  kita  pelajari.  Pertama,
       bahwa nilai seorang peserta didik ditentukan oleh beberapa faktor yaitu, guru, teman, lingkungan
       belajar  dan  sumber  belajarnya.  Kedua,  mengingat  bahwa  setiap  pembelajaran  memiliki  tujuan
       pembelajaran  yang  harus  dicapai,  maka  apabila  tujuan  pembelajaran  itu  dapat  tercapai  maka
       akan terjadi sebuah perubahan perilaku peserta didik ke arah yang lebih baik, atau dengan kata
       lain, kompetensi peserta didik dapat meningkat. Terakhir, peningkatan kompetensi ini dapat dilihat
       dengan adanya peningkatan dalam nilai peserta didik.
          Permendikbud RI Nomor 23 tahun 2016 Bab V pasal 6 ayat 1 sampai 3 menegaskan bahwa
       penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan dalam bentuk ulangan, pengamatan, penugasan, dan/
       atau bentuk lain yang diperlukan. Penilaian tersebut digunakan untuk mengukur dan mengetahui
       pencapaian kompetensi peserta didik, memperbaiki proses pembelajaran, dan menyusun laporan
       kemajuan hasil belajar harian, tengah semester, akhir semester, akhir tahun dan/atau kenaikan
       kelas.
          Jadi, nilai yang didapatkan oleh peserta didik tidak hanya didapat dari ulangan atau penilaian
       tetapi juga dari berbagai bentuk yang lain dan nilai tersebut digunakan oleh seorang pendidik untuk
       melihat sampai sejauh mana pencapaian kompetensi yang telah dikuasai oleh seorang peserta
       didik. Dengan demikian seorang pendidik secara berkesinambungan memantau perkembangan
       kompetensi seorang peserta didik. Apabila berasarkan hasil evaluasi pembelajaran, pencapaian
       kompetensi peserta didik masih dibawah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), maka seorang guru
       memegang tanggung jawab untuk melaksanakan remedial.
          Walaupun sepertinya nilai hanya berkaitan antara pendidik dan peserta didik, tetapi sebenarnya
       ada  beberapa  pihak  lain  yang  terhubung  dengan  nilai  peserta  didik.  Pertama,  kepala  sekolah
       sebagai  penanggung  jawab  di  sekolah  bertanggung  jawab  penuh  terhadap  segala  nilai  yang
       diterima oleh peserta didik. Hal ini dibuktikan dengan adanya tanda tangan dari seorang kepala
       sekolah  yang  wajib  dibubuhkan  pada  raport.  Kedua,  orang  tua  peserta  didik  sebagai  pihak
       yang  sangat  berkepentingan  terhadap  perkembangan  peserta  didik.  Hal  ini  dibuktikan  dengan
       diberikannya tanggung jawab kepada orang tua peserta didik oleh pihak sekolah untuk mengambil
       hasil raport peserta didik. Ketiga, komite sebagai pihak yang sangat berperan dalam penentuan
       kebijakan-kebijakan yang diambil oleh sekolah.
          Pada jangka waktu tiga bulan atau kurun waktu tengah semester sangat sedikit kemungkinan
       seorang  peserta  didik  masih  memiliki  tingkat  kompetensi  nol  (0).  Apalagi  apabila  sampai  kurun

                                                          28
   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33