Page 46 - majalah_edukasi_10
P. 46

QR Code Cara Praktis Mengirim Link Materi Pada

                 Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Di Masa Pandemic

                 Covid 19

                                                                    Oleh Delila Sandra, S.Pd., M.Pd
                                                                      SMK Negeri 1 Cikarang Utara
                 PENDAHULUAN
                 Tahun 2020 di pertengahan Maret, Negara Indonesia secara menyeluruh mulai tersebar
                 corona virus desease 19 (Covid 19), sehingga untuk mencegah peningkatan penyebaran
                 virus tersebut maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Kebijakan
                 Pelaksanaan Pendidikan  dalam masa darurat covid 19 salah satunya adalah proses belajar
                 mengajar dilaksanakan dari rumah (BDR) dan diperkuat dengan Surat Edaran Menteri
                 Pendidikan dan Kebudayaan tentang pelaksanaan pendidikan dimasa pandemic covid 19
                 (Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam
                 Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19)Pada Satuan Pendidikan).
                 Mengacu kepada keputusan menteri Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan
                 kebijakan dengan adanya SE Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat No. 422/3303-Set Disdik
                 yaitu “Petujuk Teknis tentang pelaksanaan Kegiatan belajar mengajar pada satuan
                 pendidikan Provinsi Jawa Barat”. Pada dasarnya kebijakan itu menetapkan bahwa kegiatan
                 belajar mengajar dilaksanakan dari rumah atau Belajar dari Rumah (BDR)



























                     Gambar 1. Belajar Dari Rumah sumber : Belajar secara daring diakses melalui
                     https://www.hariansuara.com/news/nasional/19370/belajar-secara-daring-dikeluhkan-
                     orangtua 06 Januari 2021

                     BELAJAR DARI RUMAH (BDR)
                     Kegiatan belajar mengajar (KBM) adalah istilah yang sangat familiar didalam dunia
                     pendidikan, kegiatan ini merupakan interaksi antara 2 pihak yaitu pendidik dan peserta
                     didik atau proses penyampaian ilmu atau transformasi ilmu dari pendidik kepada peserta
                     didik dengan didukung oleh sarana, metode dan strategi pembelajaran. Proses KBM ini
                     dapat dilakukan secara formal ataupun non formal disesuaikan dengan kondisi dan
                     keadaan yang ada. Di masa pandemic Covid 19 dari Maret 2020 Pemerintah telah
                     menetapkan dengan SKB 4 menteri bahwa KBM dilaksanakan dirumah atau dengan
                     istilah BDR. BDR atau Pembelajaran Jarak Jauh adalah belajar yang dilakukan tidak di
                     ruang kelas atau tatap muka tetapi pembelajaran yang

                                                     42
   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51