Page 31 - majalah_edukasi_6
P. 31
OPINI dibandingkan kaum laki-laki, sehingga telah
mengakibatkan kaum perempuan harus
PERAN GURU DALAM mengalami hambatan perkembangan dalam
MENGATASI MASALAH ANAK berbagai bidang kehidupan, bahkan
KELUARGA BROKEN HOME terancap kehidupannya. Dalam kehidupan
Nurdiana, M.Pd nyata, kaum perempuan selalu terzolimi,
merupakan pihak yang selalu dirugikan dan
SMPN 3 Cikarang Selatan dimanfaatkan keberadaannya.
Prum Graha Ciantra Blok A/D Kekerasan yang sering terjadi dalam
Email: nurdiana678@yahoo.com rumah tangga adalah (KDRT). Kekerasan
dalam rumah tangga (KDRT) merupakan
tindakan kekerasan yang dilakukan dalam
Perempuan merupakan tiang dalam rumah tangga baik oleh suami terhadap istri,
keluarga. Kaum perempuan akan maupun istri terhadap suami, maupun
melahirkan dan mendidik generasi penerus. terhadap anak yang dilakukan oleh orang
Kualitas generasi penerus keluarga tua. Hal tersebut berdampak buruk terhadap
ditentukan oleh kualitas kaum perempuan, keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan
sehingga mau tidak mau kaum perempuan hubungan dalam keluarga. Dari permasalan
harus meningkatkan kualitas pribadinya. yang terjadi dalam keluarga tersebut
Keluarga berkualitas terbentuk dari berdampak besar bagi perkembangan hidup
perempuan berkualitas pula. Perempuan anak-anak. Anak-anak korban KDRT
tidak hanya menjadi sosok yang penting memiliki prilaku-prilaku menyimpang baik
dalam keluarga, tetapi menjadi aspek yang di lingkungan rumah maupun di lingkungan
sangat penting pula bagi pembangunan sekolah. Kekerasan adalah setiap perbuatan
bangsa. Kaum perempuan harus berusa menyakahgunakan kekuatan fisik dengan
meraih jenjang pendidikan setinggi mungkin atau tanpa menggunakan sarana secara
untuk melahirkan perempuan berkualitas. melawan hukum dan menimbulkan bahaya
Untuk mencapai kesetaraan gender bagi badan bahkan dapat merenggut nyawa.
dalam pembangunan nasional, pemerintah Anak yang tumbuh kembang di
telah menerbitkan inpres no.9/ 2000 kalangan orang-orang yang sering terjadi
sebagai acuan memaksimalkan potensi KDRT, menyeleweng, menipu, pemarah,
perempuan dalam pembangunan. Hak pembenci dan kotor akan terpengaruh
wanita dalam UU HAM adalah hak asasi dengan sifat-sifat tersebut dan seiring
manusia yang dicantumkan dalam pasal 45. perkembangan usia, anak-anak tersebut
Bahwa perempuan memiliki hak personal ( akan memiliki sifat yang sama dengan apa
hak jaminan pribadi), hak legal (hak yang sering dia lihat dalam kehidupan
jaminan perlindungan hukum), hak sipil, keluarga. Begitu pula sebaliknya, anak-anak
politik dan hak subtensi, hak jaminan adanya yang hidup dalam keluarga harmonis yang
sumber daya untuk menunjang kehidupan, memiliki sifat lemah lembut, secara langsung
serta hak ekonomi sosial dan budaya. Segala pula akan berdampak pada kepribadian
upaya yang ditujukan untuk melindungi anak. Dari rentetan masalah yang terjadi
perempuan dan memberikan rasa aman dalam keluarga tersebut sering dampaknya
dalam pemenuhan hak-haknya dengan tidak sedikit rumah tangga menjadi hancur
memberikan perhatian yang konsisten atau disebut keluarga broken home. Dimana
untuk mencapai kesetaraan gender dari semua masalah tersebut akan
tercamtum dalam UU. berdampak besar pula bagi perkembangan
Realita yang berkembang di anak.
masyarakat, tidaklah seindah dengan apa Orang tua merupakan sahabat sejati
yang tertera dalam UU ataupun aturan bagi anak, orang tua sebagai guru utama dan
hukum yang berkembang. Berkembang pertama yang menjadi vigur teladan contoh
sikap dan tindakan diskriminatif terhadap nyata yang dilihat oleh anak, karena sosok
perempuan, perempuan dianggap sebagai orang tualah yang paling dekat dan banyak
jenis kelamin yang lebih rendah menghabiskan waktu dengan anak-anak.
Pada kenyataannya banyaknya siswa yang
31 | M a j a l a h E d u k a s i 6 - F e b r u a r i 2 0 2 0