Polemik Dana Haji Terus Bergulir

Polemik Dana Haji Terus Bergulir

Oleh: Siti Ropiah

Semakin hari biaya haji semakin ramai diperbincangkan. Bahkan baru baru ini ada berita yang menyuguhkan bahwa calon jemaah haji asal Sulawesi akan membatalkan keberangkatannya jika memang biaya haji naik.

Perbedaan pendapat tak terelakkan tentang hal itu, ada yang pro, namun tak sedikit yang kontra. Kelompok yang kontra beralasan bahwa kenaikan biaya haji akan sangat memberatkan calon jemaah haji yang rerata sudah menyetorkan biaya sesuai dengan aturan. Sedang yang pro beralasan bahwa bila tidak dinaikkan akan merugikan calon jemaah haji yang akan datang, tersebab dana manfaat yang dijadikan ‘subsidi’ selama ini diambil dari manfaat setoran yang terendap.

Perlu diketahui bahwa biaya haji itu terdiri atas tiga komponen, yaitu BPIH (merupakan biaya 100 persen penyelenggaraan haji), BPIH (biaya yang sebagian ditanggung oleh calon jemaah), dan manfaat dana haji (yang terendap) sebagai penutup kekurangan biaya penyelenggaraan haji.

Berdasarkan apa yang disampaikan oleh Gufron, wakil KPK bahwa selama ini nilai manfaat yang dijadikan ‘subsidi’ diberikan secara berlebihan. Hal ini membuktikan bahwa nilai manfaat bukan saja diambil dari setoran calon jemaah haji perorangan, tetapi nilai manfaat dari setoran para calon jemaah haji yang belum berangkat.

Sejak awal aku dibuat bingung dengan nilai manfaat setoran haji. Coba saja hitung, ini kisahku. Setoran awal 25 juta, terendap 10 tahun. Satu bulan bila 3 persen, hasilkan 75 ribu. Lalu dikalikan 12 bulan dan dikalikan 10 tahun. Jumlahnya hanya mencapai 8.500.000. Saat itu biaya haji sekira 76 juta. Maka 76 juta dikurangi 25 juta, dikurangi pelunasan 11 juta, hasilkan 30 juta. Maka 30 juta yang diambil dari nilai manfaat. Namun nilai manfaat tiap jemaah hanya sekira 8,5 juta. Lalu sisanya yang 11,5 juta diambil dari mana?

Hal itulah yang menjadi polemik berkepanjangan. Menurut hematku, biaya haji harus seluruhnya ditanggung oleh calon jemaah haji sesuai dengan syarat haji, yaitu istita’ah. Dalam hal ini pemerintah (Kemenag) hari berani ambil sikap dan tegas, bahwa biaya haji ditanggung sepenuhnya oleh calon jemaah haji dan tidak ada dana yang terendap.

Sejatinya Diperlukan Sikap Tegas dalam Pembenahan Penyelenggaraan Dana Haji

Salam Perindu Literasi

Cikarang, 5 Februari 2023

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *