Page 4 - majalah_edukasi_6
P. 4
Perdagangan Orang (PTPPO) yang memuat rumah tangga termasuk ancaman untuk
tentang perdagangan oarang merupakan melakukan perbuatan, pemaksaan, atau
tindakan perekrutan, pengangkutan, perampasan kemerdekaan secara melawan
penampungan, pengiriman, pemindahan, hukum dalm lingkup rumah tangga.
atau penerimaan seseorang dengan ancaman Penghapusan kekerasan dalam rumah
kekerasan, penggunaan kekerasan, tangga (seperti termuat dalam pasal 1 angka
penculikan, penyekapan, pemalsuan, 2) adalah jaminan yang diberikan oleh
penipuan, dan penyalahgunaan kekuasaan negara untuk mencegah terjadinya
atau posisi rentan, penjeratan uang, atau kekerasan dalam rumah tangga, menindak
memberi bayaran atau manfaat, sehingga pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan
memperoleh persetujuan dari orang yang melindungi korban kekerasan dalam rumah
memegang kendali atas orang lain tersebut, tangga.
baik yang dilakukan di dalam negara maupun
antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau Tujuan dari Perlindungan KDRT seperti
mengakibatkan orang tereksploitasi. dalam pasal 4 yaitu mencegah segala bentuk
KDRT; melindungi korban KDRT; menidak
Selanjutnya, muncullah affirmative action pelaku KDRT; dan memelihara keutuhan
yaitu upaya untuk meningkatkan hak dan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
kesempatan bagi orang yang semula tidak/ Apa saja hak-hak korban KDRT ini? Hak-hak
kurang beruntung (disadvantaged) agar korban adalah: 1) mendapatkan
dapat mengenyam kemajuan dalam waktu perlindungan dari pihak keluarga,
tertenntu. Tujuan dari affirmative action kepolisisann, kejaksaan, pengadilan,
terhadap perempuan adalah untuk advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya
membuka peluang kepada perempuan agar baik sementara maupun berdasarkan
mereka yang selama ini sebagai kelompok penetapan perintah perlindungan dari
marjinal bisa terintegrasi dalam kehidupan pengadilan; 2) memperoleh pelayanan
secara adil. kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;
3) memperoleh penanganan secara khusus
Kaum perempuan harus melakukan berkaitan dengan kerahasiaan korban; 4)
perlawanan hegemoni yang merendahkan mendapatkan pendampingan oleh pekerja
perempuan, dengan cara melakukan sosial dan bantuan hukum pada setiap
dekontruksi ideologi (mempertanyakan tingkat prooses pemeriksanaan sesuai
kembali segala sesuatu yang menyangkut dengan ketentuan peraturan perundang-
nasib perempuan di mana saja). Perempuan undangan; dan 5) mendapatkan pelayanan
harus berani melawan paradigma bimbingan rohani.
development yang berasumsi bahwa
keterbelakangan kaum perempuan KDRT bisa dihindari dengan cara-cara:
disebabkan karena mereka tidak
berpartisipasi dalam pembangunan. 1. Selalu menjalin komunikasi yang baik
antara suami, istri, dan anak; 2. Saling
Narasumber kedua adalah IPTU Eko terbuka satu sama lain dalam segala hal
Setianto,S.H. dari Unit Perlindungan termasuk masalah seks
Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres
Metro Bekasi (kontak beliau pada nomor 2. Jangan terlalu membesar-besarkan setiap
081285722711) Intisari dari materi yang kejadian/permasalahan, apabila terjadi
disampaikan beliau adalah sebagai berikut. mintalah bantuan kepada pihak
Kekerasan dalam rumah tangga seperti yang mediator/orang terdekat untuk membantu
termuat dalam Undang-undang No. 23 tahun menyelesaikan masalah;
2004 pasal 1 angka 1 diartikan sebagai setiap
perbuatan terhadap seseorang terutama 3. Setiap terjadi permasalahan, usahakan
perempuan yang berakibat timbulnya tidak terdengar atau terlihat oleh anak;
kesengsaraan atau penderitaan secara fisk,
seksual, psikologis, dan atau pelantaran
4 | M a j a l a h E d u k a s i 6 - F e b r u a r i 2 0 2 0