Page 4 - majalah_edukasi_6
P. 4

Perdagangan  Orang  (PTPPO)  yang  memuat        rumah  tangga  termasuk  ancaman  untuk
               tentang  perdagangan  oarang  merupakan          melakukan  perbuatan,  pemaksaan,  atau
               tindakan     perekrutan,    pengangkutan,        perampasan  kemerdekaan  secara  melawan
               penampungan,  pengiriman,  pemindahan,           hukum  dalm  lingkup  rumah  tangga.
               atau penerimaan seseorang dengan ancaman         Penghapusan  kekerasan  dalam  rumah
               kekerasan,     penggunaan       kekerasan,       tangga (seperti termuat dalam pasal 1 angka
               penculikan,    penyekapan,     pemalsuan,        2)  adalah  jaminan  yang  diberikan  oleh
               penipuan,  dan  penyalahgunaan  kekuasaan        negara    untuk    mencegah     terjadinya
               atau  posisi  rentan,  penjeratan  uang,  atau   kekerasan  dalam  rumah  tangga,  menindak
               memberi  bayaran  atau  manfaat,  sehingga       pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan
               memperoleh  persetujuan  dari  orang  yang       melindungi korban kekerasan dalam rumah
               memegang kendali atas orang lain tersebut,       tangga.
               baik yang dilakukan di dalam negara maupun
               antarnegara,  untuk  tujuan  eksploitasi  atau   Tujuan  dari  Perlindungan  KDRT  seperti
               mengakibatkan orang tereksploitasi.              dalam pasal 4 yaitu mencegah segala bentuk
                                                                KDRT;  melindungi  korban  KDRT;  menidak
               Selanjutnya,  muncullah  affirmative  action     pelaku  KDRT;  dan  memelihara  keutuhan
               yaitu  upaya  untuk  meningkatkan  hak  dan      rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
               kesempatan bagi orang yang semula tidak/         Apa saja hak-hak korban KDRT ini? Hak-hak
               kurang  beruntung  (disadvantaged)  agar         korban     adalah:    1)     mendapatkan
               dapat  mengenyam  kemajuan  dalam  waktu         perlindungan    dari    pihak    keluarga,
               tertenntu.  Tujuan  dari  affirmative  action    kepolisisann,    kejaksaan,    pengadilan,
               terhadap    perempuan      adalah    untuk       advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya
               membuka peluang kepada perempuan agar            baik   sementara   maupun     berdasarkan
               mereka  yang  selama  ini  sebagai  kelompok     penetapan  perintah  perlindungan  dari
               marjinal  bisa  terintegrasi  dalam  kehidupan   pengadilan;  2)  memperoleh  pelayanan
               secara adil.                                     kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;
                                                                3)  memperoleh  penanganan  secara  khusus
               Kaum     perempuan     harus    melakukan        berkaitan  dengan  kerahasiaan  korban;  4)
               perlawanan  hegemoni  yang  merendahkan          mendapatkan  pendampingan  oleh  pekerja
               perempuan,     dengan    cara   melakukan        sosial  dan  bantuan  hukum  pada  setiap
               dekontruksi    ideologi   (mempertanyakan        tingkat  prooses  pemeriksanaan  sesuai
               kembali  segala  sesuatu  yang  menyangkut       dengan  ketentuan  peraturan  perundang-
               nasib perempuan di mana saja). Perempuan         undangan;  dan  5)  mendapatkan  pelayanan
               harus     berani    melawan     paradigma        bimbingan rohani.
               development     yang   berasumsi    bahwa
               keterbelakangan      kaum      perempuan         KDRT bisa dihindari dengan cara-cara:
               disebabkan     karena     mereka     tidak
               berpartisipasi dalam pembangunan.                1.  Selalu  menjalin  komunikasi  yang  baik
                                                                antara  suami,  istri,  dan  anak;  2.  Saling
               Narasumber  kedua  adalah  IPTU  Eko             terbuka  satu  sama  lain  dalam  segala  hal
               Setianto,S.H.   dari   Unit   Perlindungan       termasuk masalah seks
               Perempuan  dan  Anak  Sat  Reskrim  Polres
               Metro  Bekasi  (kontak  beliau  pada  nomor      2. Jangan terlalu membesar-besarkan setiap
               081285722711)  Intisari  dari  materi  yang      kejadian/permasalahan,    apabila   terjadi
               disampaikan  beliau  adalah  sebagai  berikut.   mintalah     bantuan     kepada     pihak
               Kekerasan dalam rumah tangga seperti yang        mediator/orang  terdekat  untuk  membantu
               termuat dalam Undang-undang No. 23 tahun         menyelesaikan masalah;
               2004 pasal 1 angka 1 diartikan sebagai setiap
               perbuatan  terhadap  seseorang  terutama         3.  Setiap  terjadi  permasalahan,  usahakan
               perempuan  yang  berakibat  timbulnya            tidak terdengar atau terlihat oleh anak;
               kesengsaraan  atau  penderitaan  secara  fisk,
               seksual,  psikologis,  dan  atau  pelantaran


               4 | M a j a l a h   E d u k a s i   6 -   F e b r u a r i   2 0 2 0
   1   2   3   4   5   6   7   8   9