*Memahamkan Hak Cipta Pada Siswa*
Oleh Nunung N Ummah
Penerapan WFH memberikan banyak hikmah bagi saya. Salah satunya adalah mengajak dan membuat para peserta didik memahami sedikit demi sedikit apa itu hak cipta. WFH memberi celah untuk menunjukkan praktik plagiarisme.
Tugas di sekolah kami diantaranya adalah membuat tulisan terkait corona. Lalu tugas membuat gambar terkait kesehatan sehubungan dengan corona. Ada lagi membuat atau menggambar kreasi batik bebas. Dan membuat video terkait corona. Di samping itu, tugas lainnya adalah tugas-tugas dari mata pelajaran yang dipelajari.
Keempat tugas di awal adalah tugas yang bersentuhan dengan plagiarisme dan hak cipta. Kami memberikan tugas denga motivasi ingin menumbuhkan kreatifitas dan daya nalar peserta didik. Namun kenyatannya fasilitas mudah adanya internat dan google membuat mereka abai terhadap mengahargai karya orang lain dan sedikit hal terkait kejujuran.
Ketika siswa diminta mengumpulkan tulisan yang terjadi adalah selalu saja ada beberapa tulisan yang sama. Sama dalam hal apa? Ide? Wajarkan? Bukan hanya sekedar ide, tapi kata-kata bahkan titik dan komanya semua sama. Jadi kalau ada kesalahan maka kesalahnnya pun sama. Sehingga dapat disimpulkan bahwa mereka kopi paste (kopas) dari sumber yang sama.
Selanjunya, ketika di cek ke google, akan dengan mudah ditemukan tulisan itu. Dan sayangnya, itu bukan tulisan siswa saya. Berawal dari hal ini maka saya dapat menunjukkan dengan tepat bahwa apa yang mereka lakukan adalah contoh plagiarisme. Jika sudah menjadi manusia dewasa dan menjadi guru, dosen atau pejabat, amka bisa dituntut secara hukum. Terburuknya adalah dipecat dari profesi atau pekerjaan yang ditekuni. Mereka ber “Oh” ria, menujukkan bahwa mereka belum paham sebelumnya.
Tugas lain terkait menggambar dan membuat video juga todak berbeda jauh. Terkadang mereka hanya mengedit nama saja. Biasanya di awal saya saya bertanya pada mereka “Apakah ini mwurni karyamu?” Kadang mereka menjawab dengan berbelit. Ada yang langsung menjawab ya. Namun ketika saya perjelas dengan pertanyaan, “Seandainya ini dipublikasikan dan diberi namamu, kamu berani? Yakin gak akan ada yang menuntut karena mereka mepublikasikan lebih awal?” Biasanya pertanyaan ke dua ini membuat mereka berpikir. Lalu mereka akan mengakui jika mereka mengambil karya orang lain. Bago yang memang karya sendiri mereka tetap berani.
Akhirnya saya menjelaskan pada mereka bahwa ada Undang-undang No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-undang yang melindungi karya setiap orang. Mereka menyadari kesalahannya dan meminta maaf. Namun, todak berhenti sampai di situ. Jika sedang tidak beruntung maka masih ada PR yang belum terselesaikan. Ada juga, meski sangat jarang siswa yang tetep bersikukuh mengakui karyanya meski jelas-jelas itu karya orang lain bahkan berani bersumpah. Untuk kategori terakhir ini sangat terkait erat dengan karakter dan akhlak. Lebin jauh lagi adalah kedekatan dengan Tuhan. Orang yang dekat dengan Tuhan yang memang dwkat, bukan tampaknya saja, maka dia akan jujur.
Jadi, saat yang tepat bagi para guru untuk embuat peserta didik memahami apa yang dimaksud dengan plagiat da melanggar hak cipta. Sehingga mereka tidak sampai terjerumus pada perbuatan tercela karena mereka tidak mengerti.[]
#Tantangan14HariKPPbR
# Tantanganke9

9 thoughts on “Memahamkan Hak Cipta Pada Siswa”