Panduan Ibadah Ramadhan 2020

Panduan Ibadah Ramadhan 2020
Oleh: Siti Ropiah

Selasa pagi, 7 April 2020, dapat informasi kebijakan Menteri Agama yang akan dijadikan panduan dalam pelaksanaan ibadah di Bulan Ramadhan. Panduan tersebut menjelaskan terkait segala kegiatan di Bulan Ramadhan.

Panduan sebagaimana terdapat dalam Surat Edaran No.6 tahun 2020 memuat 15 point, namun dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.Tidak diperkenankan sahur jama’i atau on the road.
2. Tarawih dilakukan di rumah
3. Tadarus dilakukan di rumah
4. Tidak ada buka bersama di lembaga baik pemerintah maupun swasta.
5. Ditiadakan acara Nuzulul Quran dengan model Tabligh Akbar
6. Tidak lakukan i’ tikaf di 10 malam terakhir Ramadhan.
7. Tidak ada Shalat Idul Fitri (Menunggu Fatwa MUI)
8. Larangan takbir keliling dan pesantren kilat kecuali via daring.
9. Tidak ada halal bihalal kecuali via media sosial.
10. Zakat dilakukan dengan transfer dan layanan jemput dan petugas zakat dilengkapi peralatan yang memadai.

Pada intinya kegiatan Ramadhan dilaksanakan dengan memakai koridor Sosial Distancing dalam rangka mengurangi penyebaran dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19.

Panduan ini tentu memunculkan rasa yang tak biasa. Karena baru kali ini, hal ini terjadi. Semoga rahmat Allah terlimpah untuk kita semua dengan berakhirnya wabah Corona ini. Amin.

Sejatinya Aturan Ulil Amri Demi Kemashlahatan Umat.

Salam Perindu Literasi
#Gurfati Jannati. Cikarang, 7 April 2020. 07.53 WIB

9 thoughts on “Panduan Ibadah Ramadhan 2020

  1. Pingback: betflix wallet
  2. Pingback: visit
  3. Pingback: Go X Scooters

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *