Pentingnya Sertifikat Hak Milik dan Roya
Oleh :Rumondang Ernawati Sitohang
Mendapati bahwa cicilan KPR telah lunas ,tentulah merupakan hal yang membahagiakan bagi setiap orang. Betapa tidak, sebagai salah satu kebutuhan pokok ,memiliki hunian atas nama sendiri tentu membuat hati senang dan tenang. Bagi kebanyakan rumah cicilan, posisi kepemilikan masih sebatas Hak Guna Bangunan. Nah, saatnya kamu segera mengurus Sertifikat Hak Milik dan ROYA.
Adapun dokumen yang dibutuhkan saat pengambilan dokumen HGB adalah:
-Bukti Pelunasan Asli +FC 1 lembar
-KTP Asli +FC 1 lembar
-KK Asli +FC 1 lembar
-Buku Nikah Asli + FC 1 lembar
-Materai 6 ribu( 3 lembar).
Bila memakai kuasa maka ada tambahan berupa surat kuasa dari Notaris Asli.
Langkah selanjutnya setelah memiliki Sertifikat HGB, adalah pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Adapun dokumen yang dibutuhkan adalah:
-Sertifikat HGB Asli +FC
-FC IMB (IMB ada beserta dokumen SHG)
-FC KTP
-FC PBB (bila belum punya PBB tidak apa-apa)
-Materai 6 ribu (3 lembar)
-FC KK
Selanjutnya yang tidak kalah penting adalah ROYA. Banyak di antara kita yang belum paham apa itu roya(kalau sudah paham, baguslah 😊).Roya ini sangat penting karena roya adalah surat yang membuktikan bahwa kita telah terlepas dari hutang.
Adapun dokumen mengurus roya hampir sama dengan dokumen SHM.
Buat Kakak, Abang, Adih, Nenek ,Kakek dan semua yang ingin mengurus SHM dan ROYA tapi tidak punya waktu yang cukup, maka dapat diurus melalui Koperasi Bank tempat mengajukan kredit. Contoh Koperasi BTN, dengan jasa sebesar Rp. 600.000 maka semua beres alias tinggal tunggu beberapa hari .
Nah mudah kan? Rumah punya, SHM dan ROYA pun sudah di tangan. Yuk dadah yuk babay.Semoga bermanfaat ya guys😊🙏🙏

11 thoughts on “Pentingnya Sertifikat Hak Milik dan Roya”