*Ujian Full Historis : Shalat Jum’at dan _Social Distancing_*
Oleh : Wahyudin,NS.
Anggota KGPBR
_Social Distancing_ menjadi terminologi paling populer saat merebaknya virus corona. Sehingga , setiap orang ingin membahasnya secara intens. Tepatnya malam Jum’at 26 Maret 2020 pasca Isya DKM Al- Inabah masjid dekat rumah saya mengadakan rapat dharurat. Mengapa dikatakan rapat dharurat? Karena masalah ini baru dialami dalam kehidupan saya. Terkait dengan pelaksanaan Shalat Jumat, bersamaan dengan mewabahnya _Coronavirus_ yang kian massiv maka perlu ada konsensus. Saya mulai memimpin rapat dengan tenang.
Merujuk beberapa Surat Edaran seperti Fatwa MUI tertanggal 03 Februari 2020 tentang Menangkal dan Menghadapi Virus Corona hingga Surat Pernyataan Resmi Pemkab Bekasi melalui Dinas Kesehatan No. 420/SE-25/Dinkes/2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi semuanya bermuara pada pencegahan melalui _social distancing_, jaga jarak aman dan menghindari kerumunan. Bahkan mulai diberlakukan _lockdown_ lokal di rumah masing-masing sehingga kerumunan masal benar-benar tidak ada. Atas dasar inilah pada akhirnya dengan berat hati di masjid kami tidak mengadakan shalat Jumat.
Di sisi lain, saya pun mencari informasi di sekitar tetangga Kecamatan. Ternyata, masjid PT. Multi Strada Arah Sarana, Syiarul Islam Lemahabang, Alhikmah Garden Ville Graha Citarik, Nurul Hidayah Cibeber, Al Azhar Cikarang Baru, Nurul Huda Tegalgede, Attaqwa Ujung Harapan Bekasi, dan masjid Al Azhar Kebayoran Baru Jakarta Selatan tidak menyelenggarakan shalat Jumat. Kendati masih ada masjid di sekitar desa kami sebelah “lor” tetap menyelenggarakan shalat Jumat. Hal ini sangat logis, karena memasuki wilayah ikhtilaf. Apa sesungguhnya makna dari peristiwa ini semua?
Pertama, agama Islam mengedepankan kemaslahatan umat. Karena daerah Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai “Zona Merah” maka langkah ini sangat tepat untuk diambil. Artinya, memprioritaskan “hifzunnafs” memelihara keselamatan jiwa. Sebagai upaya preventif, jangan sampai terjadi penularan wabah di masjid. Tidak ada seorang pun yang mengetahui siapa diantara yang berada di dalam masjid yang positif Covid-19? Dengan mengganti shalat Jumat dengan shalat Zuhur sebagai wujud ikhtiar bahwa mata rantai penularan insya Allah bisa diputus.
Kedua, pembelajaran sangat berharga, bahwa masjid menjadi “pray centre” pusat ibadah umat Islam. Dengan masjid lah kita mampu menjadikan umat Islam terukur persatuannya. Orang yang memakmurkan masjid tidak melihat ras, suku, gelar dan jabatan tetapi semuanya sama dihadapan Allah SWT. Yang paling mulia hanyalah orang yang bertaqwa. Saat penyelenggaraan shalat jamaah dibatasi, shalat Jumat ditiadakan sangat terasa mencekam, sedih dan hati ini menjerit. Karena media shalat Jumat sebagai arena dakwah pengembangan khazanah Islamiyah. Karenanya peristiwa peniadaan shalat Jumat ini full historis, sangat bersejarah bagi kehidupan kita. Semoga saja tidak terulang kembali. Ke depan tetap menyelenggarakan shalat Jumat dengan khidmat. Transformasi nilai Islam membumi kembali di persada nusantara bahkan dunia global.
Ketiga, dengan peristiwa ini membuka hati bahwa manusia tidak berdaya kecuali bila diberikan kekuatan oleh Allah SWT. “laa haula walaa quwwata illaa billaahil aliyyil ‘adziim”. Juga mengembalikan kita selalu ingat akan kematian. Lazimnya, di saat sehat “jagjag waringkas”, diberi kekayaan berlimpah, memiliki kekuasaan penuh banyak yang lupa akan kematian. Mereka menganggap akan hidup selama-lamanya. Saat _Corona Virus Deases_ mewabah, menjadi momentum untuk ingat kematian. Sehingga agama selalu dikedepankan. Hatinya selalu terpaut kepada Allah SWT. Komaruddin Hidayat dalam bukunya Psikologi Ibadah (2008: 105) mengungkapkan bahwa seseorang yang hatinya selalu didekatkan dan bahkan disambungkan dengan Dia, sumber segala keagungan dan kesucian, maka pikiran, perasaan, ucapan, dan tindakan akan mantap, tenang, dan jernih.
Semoga saja dengan digantinya shalat Jumat menjadi shalat Zuhur sebagai ikhtiar puncak melalui _social distancing_ yang target utamanya mampu memutus mata rantai penularan virus corona. Akhirnya tatanan kehidupan kembali normal dan dinamika aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan akan stabil kembali. Aamiin.
Kalenderwak, 29 Maret 2020 / 04 Sya’ban 1441 H. Pkl. 05.15 Wib.
Work From Home
#tantangan ke_3
#tantangan 14 hari KGPBR